Thursday, 29 January 2015

Pengertian Kartu Kredit, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit

A.    Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).1Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.” 2
Dibandingkan dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit merupakan jenis kredit yang paling mudah dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana yaitu fotocopi KTP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Bahkan pada perkembangan saat ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan permohonan kartu kredit telah memiliki kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit adalah lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil sampai transaksi bervolume besar. Hal ini sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata karena kartu kredit juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai negara yang menerima pembayaran dengan kartu kredit.
Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihakcard holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk menerima barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk menerima pembayaran.  Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan karena masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepimilikan suatu barang.



B.     Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
Adapun jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah berlakunya.

a. Berdasarkan Fungsinya

1. Credit Card
Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
Tagihan pada bulan yang lalu termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp. 50.000,00,maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan adalah 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus
dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan olehissuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam transaksi ini adalah Visa dan Master Card.

2. Charge Card
Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000,00, maka pada saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.

3. Debit Card
Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan saat ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales).Kemudian dengan menggunakan alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant.Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini dapat digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang
berfungsi sebagai cash card.


4. Cash Card
Cash Card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, misalnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya. Jadi berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit
card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya, secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu.
Untuk melakukan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut. Kartu ini memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat, mudah, dan praktis tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan melalui ATM beberapa fungsi bank dapat pula dilakukan antara lain meminta informasi saldo rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas
instruksi, informasi tersebut dapat langsung di-print out. Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, pemegang kartu dapat pula melakukan transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card saat ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash cardyang memiliki rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cash card, pemegang kartu tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.

5. Check Guarante Card
Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM.

b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini dapat dibedakan antara kartu plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.

1. Kartu Kredit  Nasioanl
Kartu Kredit  Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi nasabahnya, misalnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.

2. Kartu Kredit Internasional
Kartu Kredit Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota. Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negara
lainnya.  Kartu kredit Internasional yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di berbagai tempat di dunia adalah sebagai berikut:
a) Visa
Visa adalah kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.
b) Master Card
Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
c) Dinners Club
Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.
d) Carte Blanc
Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
e) American Express
Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related        ServicesIncorporated dan  beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya adalah charge card namun dapat memberikan fasilitas credit line kepada pemegang kartu.

c. Berdasarkan Affiliasinya
1) Co-Branding Card, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank,
contoh : Visa dan Masdter Card.
2) Affinity Card, yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.

lanjutannya klik......!

No comments:

Post a Comment