Thursday, 29 January 2015
ciri-ciri kartu kredit
C. Ciri-Ciri Kartu Kredit
Dari berbagai macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu :
a. Tampak Muka :
1) Nomor kartu
2) Masa berlaku
3) Nama pemegang kartu
4) Logo dan nama dari bank penerbit
5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.
b. Tampak Belakang
1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
2) Magnetic Stripe
3) Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
tercetak di depan.
Ciri-ciri tersebut diatas bukanlah merupakan ciri-ciri yang hanya terdapat pada kartu kredit, karena sebagaian dari ciri-ciri tersebut dapat ditemukan pada beberapa macam kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan lain, misalnya: kartu ATM, Discount Card, dan lain-lain. Namun karena penggunaan kartu kredit didasarkan perjanjian antara pihak-pihak terkait, maka yang membedakan kartu kredit dengan kartu lain yang mempunyai ciri-ciri yang sama, adalah bahwa hanya pemegang kartu kredit yang akan memperoleh fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian dimaksud.
D. Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit
Dalam industri kartu kredit, adapun pihak-pihak yang terkait
didalamya, antara lain :
a. Issuer Card, merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan lain dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus menerbitkan kartu kredit hams terlebih dahulu memperoleh ijin dari Departemen Keuangan. Apabila penerbit adalah bank, maka harus mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam tesis ini, Issuer Card disebut sebagai Penerbit.
b. Acquirer, adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama dalam hal pembayaran kepada pedagang (merchant) dan menagih kepada pihak issuer yang tidak berhubungan langsung dengan pedagang. Acquirer juga sering disebut dengan istilah Pengelola.
c. Cardholder/Cardmember/Pemegang Kartu, adalah seorang atau nasabah yang telah memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan sehingga berhak untuk memegangkartu kredit dan menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Merchant/Pedagang, adalah pedagang ayang telah ditunjuk /disetujui oleh pihak Pengelola untuk dapat melakukan transaksi dengan Pemegang Kartu yang menggunakan kartu kredit sebagai pengganti uang tunai.
1. Dari sisi pemegang
Calon pemegang diwajibkan mengisi formulir permohonan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bila calon pemegang adalah seorang pengusaha, maka syarat yang diperlukan adalah:
1) K.T.P. atau Pasport
2) Rekening koran selama 3 (tiga) bulan
3) Akte pendirian perusahaan atau S.I.U.P.
b. Bila calon pemegang adalah seorang karyawan, maka syarat yang
diperlukan adalah :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Keterangan gaji dan masa kerja dari perusahaan tempat pemohon
bekerja.
c. Bila calon pemegang adalah Dokter, Pengacara, Akuntan dan
sebagainya, maka syarat yang diperlukan adalah :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Rekening korang selama 3 (tiga) bulan.
3) Surat ijin praktek.
2. Dari sisi Penerbit
Permohonan kartu kredit tersebut diproses dengan memperhatikan segi
keamanan, antara lain :
a. Memeriksa keaslian dari KTP/Pasport yang ada.
b. Melakukan crosschecking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain
c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam BI atau AKKI
d. Pihak penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan.
e. Meneliti data rekening/tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit. Penerbit berhak menetukan apakah calon pemegang layak mendapatkan kartu kredit atau menolak keanggotaan tanpa memberitahukan alasannya. Bila disetsujui maka akan terjadi proses sebagai berikut:
· Bagian analisa kredit akan mengirimkan data calon pemegang ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam data base bank termasuk pagu kredit yang disetujui.
· Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang.
· Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan dalam pencetakan, kartu kredit tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan).
· Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dantercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu.
· Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang melalui ekspedisi (kurir) yang ditunjuk melalui suatu perjanjian khusus. Pihak ekspedisi akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (pihak bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu. Bila dalam jangka waktu tertentu kartu tidak dapat disampaikan kepada pemegang kartu karena pemegang kartu keluar kota, tidak ada di tempat atau pindah alamat, maka kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu untuk mengambil kartu tersebut di kantor penerbit.
E. Mekanisme, Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit
Adapun mekanisme dalam penggunaan kartu kredit, adalah sebagai berikut:
a. Pemegang menggunakan kartu kredit dengan melakukan transaksi pada pedagang yang telah ditunjuk oleh pengelola.
b. Pedagang dalam hal menerima transaksi kartu kredit harus memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
1) Phisik kartu kredit harus berada ditangan pedagang dan pedagang harus meneliti keaslian kartu kredit tersebut dan mencocokkannya dengan ciri-ciri kartu kredit yang diajarkan kepada pedagang.
2) Pemegang harus ada ditempat transaksi.
3) Dikaitkan dengan nilai transaksi yang terjadi, terdapat dua
kemungkinan :
a) Apabila pedagang telah diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS, maka pedagang harus melalakukan otorisasi dengan menggunakan alat tersebut tanpa melihat nilai transaksi.
b) Apabila pedagang tidak diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS maka pedagang diberikan batas kewenangan transaksi (floor limit) yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan perjanjian antara pedagang dan penerbit, yaitu ;
1. Jika nilai transaksi di bawah floor limit maka pedagang dapat langsung melakukan transaksi tanpa otorisasi, setelah memeriksa Daftar Hitam yang dikeluarkan secara berkala (seminggu sekali) oleh penerbit.
2. Jika nilai transaksi diatas floor limit maka pedagang wajib melakukan otorisasi dengan menghubungi pengelola dengan menggunakan telepon. Otorisasi adalah : suatu pengesahan dari penerbit atas nomor kartu kredit dan nilai transaksi yang diajukan oleh pedagang. Karena pedagang adalah pihak yang melihat secara phisik kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi, maka pedaganglah yang melihat kejanggalan yang terdapat pada kartu kredit. Dengan demikian otorisasi yang diberikan penerbit tidak menjamin keabsahan kartu kredit karena penerbit/pengelola tidak melihat kartu kredit secara phisik.
c) Selanjutnya pedagang akan menagih transaksi yang terjadi kepada pengelola. Jumlah tagihan dikurangr discount rate yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalkan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- dan discount rate sebesar 5%, maka jumlah yang dibayarkan oleh pengelola kepada pedagang adalah sebesar Rp. 950.000,-.
d) Kemudian pengelola aka menagih kepada pihak penerbit sebesar nilai transaksi setelah dikurangi inter change fee yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, besar inter change fee adalah 2%, maka jumlah yang ditagihkan oleh pengelola kepada penerbit ialah sebesar Rp.980.000,-, dengan demikian pihak pengelola telah mendapat bagian sebesar Rp. 30.000,- (Rp. 980.000,- -Rp.950.000,-).
e) Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya. Dalam contoh tersebut ialah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan demikian, pihak penerbit mendapat bagian sebesar Rp. 20.000,- (Rp. 1.000.000,- - Rp. 980.000,-). Melihat mekanisme seperti yangterjadi diatas (Point 3 s/d 5) maka pihak pengelola/penerbit adalah pihak yang paling besar menanggung resiko yang timbul akibat penyalahgunaan kartu kredit.
f) Jika jenis kartu tersebut ialah credit card, maka pemegang wajib untuk membayar sebagian dari seluruh jumlah tagihan. Besarnya jumlah minimum payment yang wajib dibayar atau yang biasa disebut sebagai telah ditetapkan oleh penerbit. Sisa tagihan yang belum dilunasi akan dikenakaninterest atau bunga sebesar yang telah ditepakan oleh penerbit. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Agar para nasabah tidak terjebak dalam berbagai masalah dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu lebih hati-hati, karena setiap jenis kartu memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Cara memilih jenis kartu yang baik dapat dilihat dari berbagai segi, setiap kartu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila :
1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2. Proses cepat dan mudah serta tidak bertele-tele.
3. Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan mudah dapat dibelanjakan di berbagai tempat yang diinginkan.
4. Biaya penggunaan yang relatif rendah seperti uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu harus dapat digunakan dengan multi fungsi.
6. Penggunaan kartu memberikan rasa bangga kepada pemakainya. Adapun
keuntungan dari penggunaan kartu kredit .
Bagi nasabah pemegang kartu dengan memiliki kartu kredit, baik yangdikeluarkan oleh bank maupun lembaga pembiayaan diharapkan akan memberikan berbagai keuntungan,demikian pula bagi lembaga penerbit kartu kredit tersebut. Oleh karena itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan memberikan berbagai keuntungan kepada berbagai pihak walaupun dalam prkateknya terdapat juga kerugian.
Keuntungan yang diperoleh, antara lain :
1. Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan.
a. Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya. Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya.
b. Bunga yang dikenakan saat berbelanja.
c. Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
d. Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.
2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit,antara lain :
a. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadi nasabah tidak perlu
membawa uang tunai untuk melakukan transaksi.
b. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
c. Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan sendiri.
3. Keuntungan bagi pedagang (merchant}, yaitu :
a. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.
b. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.
Sedangkan dalam hal kerugian, memang merupakan suaturesiko yang pasti ada dalam setiap kegiatan, dimana kerugian itu tidak hanya ada pada pihak bank atau lembaga pembiayaan tetapi juga ada pada pemegang kartu kredit.
Adapun kerugian dimaksud, antara lain :
1. Kerugian bagi bank atau lembaga pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
2. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.
a. Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja,hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadangkadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibeli juga.
b. Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
c. Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.
1. Kesimpulan
Kartu kredit merupakan salah satu bentuk alat bayar dalam transaksi jual beli barang/jasa disamping dalam bentuk uang dan cek. Pembiayaan dalm kartu kredit didahului dengan adanya perjanjian, dengan perjanjian mana pemegang kartu kredit memperoleh pinjaman dana dari penerbit kartu kredit (bank/perusahaan pembiayaan). Ada dua jenis perjanjian dalam kartu kredit yaitu, perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok, dan perjanjian penggunaan kartu kredit sebagai perjanjian assessior. Perjanjian penerbitan kartu kredit bersifat bilateral, yaitu anatara penerbit kartu kredit,dan pihak pemegang kartu kredit. Adapun perjanjian penggunaan kartu kredit bersifat segitiga, yaitu antara pihak penerbit kartu kredit,pemegang kartu kredit, dan penjual (merchant).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment